Aqiqah Sunnah Yang Mu'akkadah

Markaz Aqiqah Surabaya - Setiap Ibadah yang bersifatnya sunnah secara umum merupakan bentuk kebebasan kepada kita untuk menunaikannya, dan sunnah itu sendiri bisa berarti "peluang" guna meraih derajat tersendiri di sisi Allah Subhaanahu wa Ta'ala. Sebesar apa kita menilai peluang itu, setiap orang berbeda, tergantung kacamata keimanan yang di pakai untuk melihatnya.
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan berlalunya waktu yang utama yaitu: hari ke tujuh, ke empat belas, ke duapuluh satu tidak menggugurkan sunnahnya aqiqah. Demikianlah pendapat yang masyhur dikalangan jumhur ‘Ulama’.

Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.

Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:
[ إذا لم يعق عنك فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً ].
“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa.” Lihat Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264.